Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Brebes Rofiq Qoidzul Adzam mengatakan, penggunaan Dana Desa mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes), yakni dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Di Brebes, sebagian besar untuk infrastruktur. Tapi kami tekankan juga untuk pelayananan dasar sosial, seperti pendidikan dan kesehatan tidak dilupakan," kata Rofik, Rabu (20/11).
Di bidang kesehatan, Dana Desa digunakan untuk penanganan dan pencegahan stunting yang di Brebes angkanya tergolong tinggi. Selain itu, dialokasikan untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) saat melahirkan dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang juga tergolong tinggi.
"Untuk menekan AKI, pemerintah desa (pemdes) menganggarkan Dana Desa untuk penyediaan mobil siaga desa" kata Rofiq.